Mengaku Bukan Kewenangannya, DLH Perkim Sampang Tutup Mata Aktivitas Galian C Ilegal

Saat ini, banyak tambang galian C atau sirtu di Sampang yang tidak memiliki izin. Namun, Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan (P2LH) DLH Perkim Sampang A. Rofik mengklaim tidak tahu tentang keberadaan tambang illegal di wilayahnya. Kita perlu meningkatkan penegakan hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang tanpa izin ini.
Sejak 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah mengambil alih kewenangan perizinan pertambangan. Banyaknya galian C yang tidak terdata membuat pihaknya kesulitan dalam mengambil tindakan yang diperlukan.
Menurut Rofik, ia tidak menyadari bahwa masih ada perusahaan tambang galian C yang belum memiliki izin. “Perizinan untuk galian C di wilayah Jatim dilakukan oleh Dinas ESDM. Kami tidak terlibat dalam prosesnya,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat berhak untuk mengadukan kasus pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan tambang galian C kepada DLH Sampang.
Rofik juga menambahkan bahwa masalah ini akan segera dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena ada pelanggaran lingkungan yang terjadi. Penyelesaian dari masalah ini akan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurut keterangan dia, kami pernah melaporkan tentang adanya galian C di Sokobanah dan Camplong.
Menurut Heldiyas Setya Risanto, Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang, saat ini terdapat sekitar 9 hingga 11 lokasi galian C yang aktif di daerah tersebut. Sayangnya, separuh dari jumlah tersebut tidak memiliki izin dan dianggap ilegal. Meskipun demikian, mereka masih membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) ke pemerintah daerah maupun Provinsi Jawa Timur.